Di hari sebelumnya, Kamis (25/5/2023), RPA Perindo pun sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.
Editor : Zhafran Pramoedya