Pemkot Cimahi-BP Jamsostek Serahkan Santunan JKM Kedelapan Ahli Waris

CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Delapan ahli waris dari perangkat RT, Linmas dan perangkat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan dilakukan Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan bersama Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Kota Cimahi Ahmad Feisal Santoso.
Para penerima santunan terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek Cimahi dan meninggal dunia dikarenakan sakit. Masing-masing keluarga ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Kota Cimahi Ahmad Feisal Santoso menyebutkan, para peserta BP Jamsostek dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja, dan kembali ke rumah masing-masing. Bila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka akan diberikan santunan.
“Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BP Jamsostek. Santunan Kematian sebesar Rp42 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta," ucapnya, Senin (29/5/2023).
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengaku sangat mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Dikdik mengimbau agar perangkat kelurahan dan kecamatan yang belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek untuk segera mendaftar.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum," kata Dikdik.
Dia menjelaskan perangkat RT, Satlinmas, dan perangkat LPM menerima insentif perlindungan ketenagakerjaan mandiri bukan selaku penerima upah golongan pekerja mandiri. Melainkan sebagai insentif untuk pembayaran atas status kepesertaannya.
Hal tersebut berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai mitra dari Pemkot Cimahi dalam membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah. Seperti dalam bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di kelurahan, dan keamanan serta ketentraman di wilayah.
"Mereka itu tercatat menjadi peserta BP Jamsostek berbeda-beda, ada yang dari tahun 2021, 2023 bahkan ada yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023," sebutnya. (*)
Editor : Rizki Maulana