Wisnu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis kedua anak ini menunjukkan adanya luka bekas sundutan rokok dan memar, yang disebabkan oleh rokok yang disulutkan oleh tersangka bernama Roni Bagus kepada anak-anak dari kekasihnya.
"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas luka sundutan rokok di telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, leher, serta luka akibat pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian kepala, telapak tangan kanan dan kiri, serta leher bagian kanan," katanya.
Pengakuan dari korban dan pelaku mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 dan berlanjut hingga Mei 2023. Selain menggunakan rokok, kedua tersangka juga menganiaya kedua anak ini dengan memukul menggunakan penggaris.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya.
Akibat perbuatan pasangan kekasih ini, mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yang mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan hukuman maksimal 10 tahun," tandasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta