BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono angkat bicara terkait izin ekspor pasir laut yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Izin tersebut diberikan kepada sejumlah pihak pengeruk pasir laut untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Sebelumnya, izin pengerukan pasir laut ini dituangkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.
Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri.
"Bila dihadapkan pada masalah sendimentasi laut maka itu sangat menentang hukum alam dimana saya lihat di wilayah pantai," ucap Ono dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023).
"Sendimentasi (pengendapan material tanah/pasir melalui air sehingga bisa membentuk daratan) terjadi bersamaan dengan abrasi (terkikisnya pantai/daratan karena gelombang). Itu salah satu bentuk keseimbangan alam yang diciptakan Tuhan YME," tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah