JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pihak terkait atas laporan dugaan tindak pidana gratifikasi pada pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat ke Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"KPK telah menelaah data yang masuk di Divisi Bidang Informasi dan Data, dirasa cukup KPK memutuskan untuk menaikan ke tingkat penyidikan," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini.
Oleh karena itu, kata Ali, sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Divisi Penindakan akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait.
"Pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,"katanya.
Terpisah Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun menampik tudingan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan Pasar Banjaran. Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menjawab tuduhan dengan mengutip ayat Alquran.
Menurut Dadang, isu tersebut adalah penggiringan opini yang tidak baik. Lantas Kang DS, sapaannya mengutip ayat suci Alquran Surat Al Hujurat ayat 6.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu," begitu isi QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6.
Kang DS menilai, terkadang orang menghalalkan segala cara guna meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan di tahun politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta