Pemkot Segera Menyegel dan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung yang saat ini tengah kelola Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Editor : Abdul Basir