Pada kasus ini, Adanan mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Tersangka tersebut ialah Susi, seorang WNI. Susi sendiri masih buron dan keberadaannya terdeteksi ada di Uni Emirat Arab.
"Sudah kita identifikasi kita minta bantuan Interpol dan kini kita nunggu hasilnya, kita bawa (tersangka) ke Indonesia," ucap Adanan.
Adanan menambahkan, modus yang dilakukan tersangka ini, merupakan modus perdagangan manusia antar negara. Di mana pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak.
"Ini merupakan modus dari TPPO maupun UU perlindungan PMI. Berangkat nya dari Halim, dan transit ke Bali, lalu transit Singapura, lalu transit lagi Dubai dan ditampung dua bulan lalu di kirim ke Suriah, ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah di lacak oleh Penyidik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya