get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Pelaku Pembunuhan di Kontrakan Bandung Ditangkap di Jambi, Terancam 15 Tahun Perjara

Senin, 12 Juni 2023 | 18:55 WIB
header img
Ali Nurdin (52), tersangka yang membunuh Ema Purnama di tempat kos Jalan Cijerah, Gang Family, Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kamar kontrakan yang terjadi di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Pelaku bernama Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Senin (12/6/2023).

Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin (5/62023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembunuhan terhadap korban Ema Purnama, sempat menghebohkan Kota Bandung.

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat korban dalam kamar kontrakn milik Sugeng Nurhafif pada Rabu (7/6/2023) pukul 12.00 WIB.

"Jenazah korban Ema Purnama warga Cigondewah ditemukan karena warga mencium bau dari kamar kos," kata Budi didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

Budi mengatakan, hasil pemeriksaan luar dan dalam, kondisi jenazah membusuk, terdapat luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan dada.

"Pemilik kontrakan menemukan bungkusan plasyik besar berwarnab bening dan tercium bau busuk setelah diidentifikasi dan dubuka ada sesosok mayat," ungkapnya.

Budi menyebut, petugas gabungan, dari Polrestabes Bandung, Polsek Bandung Kulon, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi, yaitu, Ali Nurdin, suami korban," ujarnya.

Pelaku Ali Nurdin, kata Budi, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

"Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut