BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) nampaknya masih belum membebaskan masyarakat dalam penggunaan masker.
Hal itu terlihat dari kebijakan tentang penggunaan masker dalam transportasi umum. Hal ini dikarenakan aturan pelepasan masker di sektor transportasi umum belum dilakukan.
Menurut Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana, sejauh ini Pemprov Jabar belum membuat aturan yang tegas agar masyarakat bisa melepas masker saat berada dalam transportasi umum.
"Kalau kita lihat Covid-19 masih ada, namun di perhubungan terkait penggunaan angkutan umum sebetulnya tetap kita (minta kenakan masker) di kereta juga belum di lepas di bus," ucap Idat saat ditemui di Bandung, Selasa (13/6/2023).
Idat mengaku, dirinya mengetahui terkait ketentuan baru protokol kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hanya saja, aturan dalam bidang perhubungan terutama transportasi masih belum ada aturan pelepasan masker.
Sehingga, lanjut Idta, pihaknya meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat dalam transportasi umum.
"Walapun sudah bebas posisi saat ini, belum ada keputusan tim Covid-19 baik dari Jabar bahwa dalam kendaraan umum harus dibuka," ungkapnya.
Idat menilai, penggunaan masker sendiri bisa sebagai pencegahan penularan Covid-19 yang saat ini masih ada dan belum berakhir. Menurutnya, masyarakat harus tetap waspada, terutama dalam transportasi umum.
"Untuk waspadai kita tetap ber masker meskipun di kendaraan umum baik di kereta di angkutan udara laut ini untuk menjaga kesehatan dan ini anjuran transportasi umum bahwa masker harus dibuka itu belum ada," jelasnya.
Meski begitu, untuk penumpang yang didapati tidak membawa masker masih belum ada sanksi. Sebab, hal ini bersifat imbauan.
Namun, Dishub Jabar meminta agar masyarakat tetap mengenakan masker dalam transportasi umum.
"Sebetulnya kita imbau mengimbau juga agar penumpang tidak pake masker bahwa karena virus belum nol banget untuk jaga kesehatan baik pribadi untuk angkutan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah