BKAD Kota Bandung Segera Ambil Aset Fisik Kebun Binatang

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset tersebut.
“Satpol pp akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari yang pada pokoknya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah milik pemerintah kota bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus, Kamis (15/6/2023).
Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.
Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I.
Dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing. (*)
Editor : Abdul Basir