get app
inews
Aa Read Next : 5 Rekomendasi Film Aksi Ma Dong Seok sebagai Polisi, Bikin Tegang tapi Menghibur

Setubuhi Tiga Santriwati, Oknum Guru Pesantren Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:03 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan H oknum Guru Ponpes pemerkosa tiga santriwati yang masih dibawah umur.

 

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan modus operasi dari pelaku sekaligus pemilik salah satu pesantren adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam.

 

"Pelaku H ini dalihnya adalah berpura - pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,"katanya, dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (11/1/2022).

 

Kombes Pol Kusworo Widodo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021 di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. "Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay," ucapnya.

 

Menurutnya, mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung Polda Jabar.

 

"Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti visum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,"katanya.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa dari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah korban hanya berjumlah tiga orang.

 

"Kami terus terbuka seandainya masih ada informasi korban yang lain,"tutupnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut