BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi B DPRD Kota Bandung mendukung penertiban perizinan di wilayahnya. Salah satunya terkait reklame yang masih kedapatan tak berizin alias ilegal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah mengatakan, perizinan adalah hal yang penting, termasuk reklame. Apabila ilegal, ini akan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Seperti diketahui, reklame yang roboh dan menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu, merupakan salah diantara contoh reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.
"Ketika adanya reklame yang roboh ternyata tidak berizin. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Nunung pada Rapat Evaluasi Kinerja T.A 2022 dan Rencana Kerja T.A. 2023 Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (16/6/2023).
Maka dari itu, pihaknya berharap aplikasi perizinan yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kota Bandung bisa menjadi super apps dalam memudahkan pelayanan perizinan di Kota Kembang.
Editor : Zhafran Pramoedya