BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi B DPRD Kota Bandung mendukung penertiban perizinan di wilayahnya. Salah satunya terkait reklame yang masih kedapatan tak berizin alias ilegal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah mengatakan, perizinan adalah hal yang penting, termasuk reklame. Apabila ilegal, ini akan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Seperti diketahui, reklame yang roboh dan menimbulkan korban jiwa beberapa waktu lalu, merupakan salah diantara contoh reklame yang tidak berizin di Kota Bandung.
"Ketika adanya reklame yang roboh ternyata tidak berizin. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Nunung pada Rapat Evaluasi Kinerja T.A 2022 dan Rencana Kerja T.A. 2023 Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (16/6/2023).
Maka dari itu, pihaknya berharap aplikasi perizinan yang dikembangkan oleh DPMPTSP Kota Bandung bisa menjadi super apps dalam memudahkan pelayanan perizinan di Kota Kembang.
"Reformasi birokrasi yang ada di DPMPTSP kita berharap berjalan optimal, dalam memudahkan perizinan bagi masyarakat. Adanya super apps tersebut, dapat mendukung kemudahan serta percepatan perizinan," kata Nunung.
Kemudian, lanjut Nunung, perlunya kolaborasi dari berbagai dinas terkait perizinan, seperti dukungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Cipta Karya dan lain sebagainya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman menilai, kendati saat ini perizinan sudah dilakukan digitalisasi, namun pengurusan perizinan secara offline tetap perlu diperhatikan.
Mengingat masih ada masyarakat yang kemungkinan belum paham akan perizinan secara digitalisasi. Ma, help desk secara tatap muka tetap perlu dimaksimalkan.
"Kendati semua online, namun help desk secara offline di DPMPTSP tetap diupayakan, karena masih ada yang melakukan secara langsung ke kantor," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya