BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jawa Barat resmi mempermanenkan sistem kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA). Sebab berdasarkan hasil kajian selama pandemi, ada kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diselesaikan tanpa harus dilakukan ke kantor.
Peresmian WFA dilakukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Peluncuran Mekanisme Kerja Dinamis dan Aplikasi Bugar.id serta Talkshow “Transisi Pemprov Jabar di Masa Endemi” di Gedung Sate, Senin (19/6/2023).
"Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere. Keuntungannya, mengurangi stres, kemudian mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," kata Ridwan Kamil.
Meski begitu, Emil, sapaan akarabnya menegaskan, masyarakat tetap akan mendapat pelayanan maksimal sebagaimana biasanya. Emil lantas menyontohkan yang bisa melakukan WFA di antaranya ASN yang kerjnya membuat konsep, bikin pidato serta bagian approved berkas secara daring.
"Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik. Dan ini akan sangat bagus, karena tadi ini mengurangi stres, mengurangi biaya, dan menghemat resources," ujarnya.
Menurut Emil, kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," jelasnya.
Emil menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai pekan sekarang. Hal itu menunjukan Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.
"Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100%," ucapnya.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA bisa mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan melalui aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
"Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," kata Juwanda.
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Pergub 102 Tahun 2022 dan Perpres 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia menjelaskan, kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.
"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh di beberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," tuturnya.
Ia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.
"Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya