get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Kronologis Lengkap Segerombolan Pemuda Adang dan Pukul Bus Pariwisata di Rancaekek Bandung

Selasa, 20 Juni 2023 | 08:34 WIB
header img
Para pemuda yang ditangkap gegara adang dan pukul bus pariwisata di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Foto: tangkapan layar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Segerombolan pemuda yang mengadang dan melakukan pemukulan bus pariwisata di Jalan Raya Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terekam. Aksinya itu viral dalam sebuah video di media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kronologis pemukulan bus pariwisata terjadi pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Mulanya, bus yang ditumpangi oleh Jaki dan Pundi tengah dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Sadu, Soreang. Saat berada di Jalan Rancaekek, bus tersebut bertemu dengan segerombolan pemuda itu.

Pengemudi bus terpaksa memperlambat laju kendaraannya dan berpapasan dengan para pemuda tersebut. Sebab mereka berada di tengah jalan.

"Tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegang kepada badan bus sebelah kanan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023).

Kusworo menjelaskan, aksi para pemuda ini lantas direkam oleh korban yang berada di dalam bus. Lalu Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya video tersebut.

Usai mendapatkan informasi, pihaknya mendatangi korban guna mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terkait peristiwa yang dialaminya. 

"Dan dinyatakan betul, sehingga korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi untuk sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan," jelas Kusworo.

Hasilnya, polisi mengamankan lima orang pemuda pengadangan dan perusakan bus. Dari lima orang itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami bisa mengamankan lima orang, satu ditetapkan tersangka, dan empat orang masih berstatus saksi," tandasnya.

Adapun tersangka dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut