Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal, kata Ranto, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.
Dimana pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. "Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Karena jumlahnya cukup banyak," tuturnya.
Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.
"Intinya kita akan terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu cenderung mulai berkurang mungkin karena pedagang sudah mulai tau itu dilarang. Tapi kita akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah