"Jadi di Jakarta sekitarnya ada beberapa LSP juga, tapi ini lebih condong supporting dunia pertambangan. Misalnya, tentang orang yang sertifikat mengoperasikan alat-alat angkat, crane, nanti disertifikasi sama ini," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSP TTPM, Viky Rachman Maulana mengatakan, pendirian LSP tersebut sudah melewati berbagai persyaratan sebelum diberikan izin beroperasi. Mulai dari dari pendirian perusahaan, akta notaris, penentuan bidang usaha dan sebagainya.
"Sebelum kita mendapatkan izin dari BNSP, kita harus mendapatkan dukungan dari asosiasi pertambangan, mineral batu bara, Kementerian Ketenagakerjaan," kata Viky.
Kemudian, lanjut Viky, mereka akan memberikan rekomendasi untuk LSP TTPM melakukan uji sertifikasi. Sedangkan skema yang diajukan kepada BNSP awalnya berjumlah 46.
"Tapi yang disetujui oleh mereka 26. Tergantung SDM di kita, karena baru, salah satu persyaratan LSP harus memiliki asesor kompetensi sebagai tenaga pengujinya nanti," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya