get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustadz Adi Hidayat Ungkap Dzikir Ampuh untuk Penyakit Sulit Disembuhkan

Daftar 24 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu, 25 Juni 2023 | 13:45 WIB
header img
Deretan penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya, apakah semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan?

Seluruh warga Indonesia bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan apabila butuh menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan ke puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Apabila harus menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit, maka peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu, yakni tingkatan puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.

Kendati layanan kesehatan ini memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat, Anda tetap harus mengetahui apa saja daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, Anda dapat memastikan apakah penyakit yang diderita ditanggung atau tidak oleh layanan kesehatan satu ini.

Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008:

1. Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, contohnya operasi plastik.
3. Perawatan estetika gigi seperti behel.
4. Penyakit lantaran tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut