11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.
Editor : Zhafran Pramoedya