BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengumumkan langsung keputusan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun pekan depan.
Keputusan diambil oleh pemerintah pusat setelah adanya hasil investigasi dari tim Pemprov Jawa Barat.
"Tentang Al-Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada Menko Polhukam. Jadi kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Minggu (25/6/2023).
Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut, Mahfud MD akan mengumumkannya antara Selasa atau Rabu. Keputusan itu nantinya termasuk soal sanksi dan lainnya yang bakal diberikan pemerintah.
"Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasanya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh pak Mahfud nanti," ujar Emil.
Dikatakan Emil, Pemprov Jabar akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas dan kondusifitas sosial.
Ada 3 poin yang akan disampaikan Mahfud MD. Pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yang mungkin terjadi dalam dinamika Ponpes Al-Zaytun.
Kedua, Kemenag telah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.
Soal nasib santri, mantan Wali Kota Bandung ini mengaku menjadi kewenangan administrasi Kemenag bukan di Pemprov Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya