get app
inews
Aa Read Next : Besok, 10 Kuasa Hukum Akan Wakili Ridwan Kamil Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

Polda Jabar Belum Terima Surat Penyelidikan Ponpes Al-Zaytun

Senin, 26 Juni 2023 | 15:37 WIB
header img
Penyelidikan Ponpes Al-Zaytun tunggu arahan Mabes Polri. Foto: /situs resmi Ponpes Al-Zaytun)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat belum bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Sebab hingga saat ini belum ada perintah langsung terkait pengungkapan ponpes pimpinan Panji Gumilang ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Mabes Polri terkait tindak lanjut Ponpes Al-Zaytun.

"Sampai saat ini belum ada suratnya," kata Ibrahim Tompo, Senin (26/6/2023).

Ibrahim menjelaskan, pihaknya saat ini aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas di Indramayu, khususnya Jabar. Sebab persoalan Al-Zaytun tengah ditangani oleh pemerintah pusat.

"Masyarakat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan yang rawan menimbulkan Kamtibmas," ujarnya.

Di sisi lain, Panji Gumilang melalui utusannya dikabarkan akan memberikan jawaban terkait dugaan ajaran sesat di Al-Zaytun. Jawaban itu rencananya akan diserahkan utusan Panji ke Gedung Sate.

"Tadi ada informasi ada utusan Al-Zaytun membawa berkas untuk jawaban," kata Kepala Kesbangpol Jabar, Iip Hidajat.

Iip menjelaskan, tim investigasi masih memiliki waktu satu hari hingga Selasa 27 Juni 2023, untuk melakukan konfirmasi atau tabayyun ke Panji Gumilang. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar tentang tim investigasi.

Meski bertugas hingga besok, jawaban tersebut jika benar diberikan Panji Gumilang akan langsung diserahkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

"Poin pentingnya ini sudah diambil alih oleh pusat Menkopolhukam, tapi tugas kami 7 hari itu berakhir besok, tapi hari ini atau besok datang jawaban, kita akan terima sebagai bahan untuk melengkapi kepada Menkopolhukam," ujarnya.

Menurut Iip, jawaban dari Panji bakal dituangkan dalam bentuk surat tertulis, beserta data-data sesuai pertanyaan klarifikasi yang diajukan tim investigasi.

"Tertulis, karena ketika diawal rapat itu meminta waktu untuk menyiapkan jawaban tertulis dengan data-datanya, nanti kita lihat saja seperti apa hasilnya," tuturnya.

Tim investigasi, lanjut Iip, tidak akan memanggil lagi Panji Gumilang atau pun berkunjung ke Ponpes Al-Zaytun. Sebab permasalahan ini bukan lagi ada di tangan tim investigasi.

"Ini karena ada sisa waktu saja, ketika ada informasi akan didatangkan ke Bandung jawabnya kami akan terima sebagai tim, untuk disampaikan ke Pusat," paparnya. 

Iip menambahkan, Pemprov Jabar hanya diberikan tugas untuk menjaga kondusivitas saja. Sebab, masalah lainnya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. 

"Nah, Gubernur tugasnya adalah menjaga kondusivitas, itu akan kita kerjakan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menkopolhukam, Mahfud MD mengambil alih proses penyelesaian masalah Ponpes Al-Zaytun. 

Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil diundang rapat terbatas oleh Mahfud MD, melaporkan hasil pertemuan tim investigasi dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional. Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, kondusivitas sosial," ujar Ridwan Kamil, Senin (26/6/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut