get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok, 10 Kuasa Hukum Akan Wakili Ridwan Kamil Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

MUI Yakini Polemik Ponpes Al-Zaytun Berakhir di Permasalahan Hukum

Jum'at, 30 Juni 2023 | 13:02 WIB
header img
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan, pihaknya menyerahkan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke pihak kepolisian.

Ia menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pidana Ponpes Al-Zaytun dan pimpinannya yakni Panji Gumilang.

"Iya kita serahkan ke pihak kepolisian. Biar kita tunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian," ucap Abbas saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Abbas meyakini, polemik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang bakal berakhir di permasalahan hukum. Oleh karenanya, penegak hukum diminta untuk serius menangani polemik ponpes Al Zaytun karena sudah membuat gaduh masyarakat.

"Tampaknya kasus Panji gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," tuturnya.

Untuk diketahui, belakangan ini ramai isu yang menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun menyebarkan ajaran sesat. Polemik Ponpes Al-Zaytun mulai dari yang memperbolehkan wanita menjadi khatib Salat Jumat hingga nyanyian yang dianggap menyesatkan.

MUI sudah menerjunkan tim untuk menelisik ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Teranyar, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD telah menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait perkembangan tim investigasi Ponpes Al Zaytun.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Ridwan Kamil, kata Mahfud, terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan di Ponpes Al-Zaytun. Pertama, terjadinya adanya dugaan tindak pidana. Dugaan pidana tersebut nantinya akan diproses di kepolisian.

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Kedua, pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al-Zaytun. Terakhir, mengenai kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi massa akibat polemik Ponpes Al-Zaytun.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut