JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Laporan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang segera diproses polisi. Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rencanya bakal melakukan gelar perkara.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto mengatakan, status hukum Panji Gumilang bakal ditentukan usai gelar perkara tersebut.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Agus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dalam memproses laporan dugaan penistaan agama tersebut.
"Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Agus.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan kepada polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Selain itu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Juni 2023.
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
Editor : Zhafran Pramoedya