Sementara itu, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung, Mona Lasisca yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara dari pihak Satpol PP mengaku, masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya.
Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan klien yang didampinginya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi ini gugatannya, gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin," tandasnya.
"Kita belum masuk pokok perkara, detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," singkat Mona.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh PN Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya