Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandung menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan, dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan Kebun Binatang yang rencananya dilaksanakan akhir Juli 2023.
"Karena gugatan sedang berproses, kami meminta semua pihak mematuhi proses hukumnya," ucapnya.
Disinggung soal status lahan yang menjadi sengketa, Edi membantah klaim Pemkot Bandung. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam putusan, baik tingkat PN maupun PT, yang menyatakan bahwa tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung.
Bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara (JPN) pada 2014, lanjutnya, jelas menyatakan bahwa tanah kebun binatang ini bukan milik Pemkot. Adapun dokumen-dokumen pembelian tanah tahun 1920 sampai 1939, letaknya berada di Dago Pojok.
"Terus kemudian, tahun 2020 juga ada laporan hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Jabar, ternyata bahwa tanah Kebun Binatang Bandung itu tidak dicatatkan sebagai aset daerah milik Pemkot Bandung. Jadi jelas bahwa terkait masalah tanah kami selaku penguasa yang memang sudah ada dan berlangsung terus menerus dari tahun 1933," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya