CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi memberikan peringatan keras kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang tak kunjung membayar tunggakan pajak.
Peringatan keras itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar. Pemasangan media peringatan dilakukan Bapenda Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
"Totalnya ada 12 titik wajib pajak yang kita pasang media peringatan karena mereka belum membayar kewajiban atau nunggak pajak," ungkap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Cimahi, Faisal, Kamis (5/7/2023).
Faisal mengatakan, belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.
"Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan," jelasnya.
Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun, surat peringatan tersebut tidak digubris.
"Jadi kita tidak asal memasang media peringatan itu. Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan," ungkapnya.
Faisal mengatakan, pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, hasil pajak daerah ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.
"Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bappenda," imbuhnya.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi. Pembayaran piutang pajak sendiri menjadi salah satu upaya Bapenda Cimahi untuk meningkatkan hasil pajak daerah.
Dirinya berharap, ke depan kepatuhan masyarakat Kota Cimahi semakin tinggi untuk membayarkan pajaknya.
"Kalau kepatuhan masyatakat untuk wajib pajak cukup tinggi di Kota Cimahi. 70-80 persen dan akan kita coba tingkatkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah