BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mulai digarap Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung. Rapat kerja pertama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik ini membahas Naskah Akademik (NA) raperda tersebut.
Secara yuridis, Perda Penyelenggaraan Perhubungan dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4722) yang diubah.
Selain itu, sudah terbit beberapa peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.
Anggota Pansus 4, Muhammad Al-Haddad mengatakan, perlunya matriks untuk memetakan mana yang diubah dan ditambah agar jelas tepat sasaran.
“Dokumen sudah cukup lengkap, tentu bicara NA dan Raperda, setiap tahun selalu muncul raperda baru dan setiap pembahasan raperda ini, adalah matriks. Supaya dokumen ini bisa menarik simpulan mana yang akan ditambahkan dan di-drop tentu dengan mengacu pada aturan-aturannya. Akan jauh lebih tepat sasaran,” kata Hadad di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis (6/7/2023).
Kemudian, Anggota Pansus 4 lainnya, Agus Andi Gunawan berharap dengan dibentuknya Raperda itu bisa menjawab semua stigma negatif terharap perhubungan di Kota Bandung.
“PR pansus ini juga Dishub, artinya potret Raperda ini Dishub jadi dinas yang qualified dan dinas yang terpercaya. Masalah semua bisa terjawab dengan Raperda ini. Semangat dengan Pansus ini mudah-mudahan perhubungan yang ada di Kota Bandung menjawab stigma negatif perhubungan yang sudah ada. Maka harus ditinjau dampak lalin, perparkiran yang setiap tahun jadi bahasan, macet. Jika Raperda ini ke retribusi bisa ada dampak baik,” ujar Agus.
Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharram berharap, Raperda menjadi salah satu instrumen solusi permasalahan perhubungan di Kota Bandung. Selain itu, Sandi meminta agar peraturan terkait lalu lintas batas kota untuk mengurangi kemacetan dibuat sejelas dan sedetail mungkin.
“Berharap Raperda ini salah satu yng bisa menyelesikan ini semua. Ini jadi salah satu instrumen untuk memecahkan masalah dan mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa depan. Kemacetan terjadi banyaknya kendaraan yang datang ke kota Bandung ini perlu diatur secara detail dan jelas, agar masyarakat juga saat pemberlakuan Perda, mereka bisa lebih mudah melapor atau protes,” kata Sandi.
Sandi berharap pembuatan Raperda ini juga perlu menerapkan dan memikirkan dampak sosialnya, agar masyarakat tetap terayomi.
“Dampak lingkungan, dampak sosial, juga perlu diperhatikan biar masyarakat terayomi juga misal sopir kendaraan umum, pemakai jalan lainnya. Kita sebagai pembuat Raperda perlu maksimal dalam membuat Raperda ini,” ujar Sandi.
Editor : Zhafran Pramoedya