CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Manajemen Perumda Tirta Raharja tidak dapat mengambil kebijakan terkait permohonan pelimpahan aset ribuan pelanggan air bersih yang berada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh Pemda KBB.
Semua diserahkan kepada keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan terkait dengan pelimpahan aset daerah.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, Teddy Setiabudi mengakui, jika pelanggan air bersih yang total mencapai 112.606 sambungan rumah di antaranya berada di KBB, Kota Cimahi, dan sebagian besarnya di Kabupaten Bandung. Yakni di KBB sebanyak 11.500 pelanggan, di Kota Cimahi 15.500, dan sisanya pelanggan di Kabupaten Bandung.
"Soal pelimpahan aset kewenangannya di pemerintah daerah Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung. Apapun yang jadi kebijakan mereka kami ikut, karena kami hanya sebagai operator," ucapnya saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Pihaknya tidak memiliki kapasitas sampai sejauh itu karena hanya fokus kepada pelayanan para pelanggannya. Sebagai operator air minum harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada semua pelanggan dimana pun berada tanpa ada batas wilayah administrasi. Itu menjadi fokus sebagai pelayan dan operator air bersih ke masyarakat.
Editor : Rizki Maulana