"Kemudian, mulai proses itu, karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri," ujar Bedi.
Menurut Budi, mekanisme penunjukan Pj bakal diputuskan oleh Kemendagri. DRDD Jabar hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama.
Bedi memastikan, tiga nama yang diusulkan tidak sembarangan orang dimasukkan. Sebab pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi lewat fraksi. Kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari empat kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi," jelasnya.
Bedi menambahkan, anggotan dewan sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Hasilnya, dewan diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar. Bahkan, Kemendagri juga tidak menyoal jika penentuan berdasarkan musyawarah.
Editor : Zhafran Pramoedya