Jeje menyebut, pada prinsipnya setiap orang dan setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikirannya di muka umum dengan cara yang benar dan santun.
"Tetapi harus diingat, bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum itu bukan dalam konteks mengkampanyekan dan propaganda ideologi yang bertentangan dengan falsafah bangsa, norma, dan agama yang dianut bangsa Indonesia," tegasnya.
Jeje yang juga menjabat Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI) ini meminta, penolakan masyarakat terhadap agenda LGBT itu, jangan digiring kepada opini pertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan.
"Tetapi sebagai kewajiban dan tanggung jawab warga negara untuk menegakkan akidah agama dan norma yang dilindungi oleh negara," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini sungguh tidak sejalan dengan nilai agama dan Pancasila serta semangat bangsa Indonesia yang melestarikan keberlangsungan manusia dan peradaban.
Editor : Rizal Fadillah