"Di Jalan Stasiun ada tindakan penggembokan terhadap 5 roda empat karena ditinggal pemiliknya terlalu lama. Kita sudah tunggu 10 menit tidak ada jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi supaya masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan," ungkap Cuhaedi.
Menurut Cuhaedi, penegakan hukum parkir liar tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.
Sebab, lanjut dia, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.
"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat. Tadi masih ada yang parkir sembarangan kita berikan peringatan dengan penempelan stiker," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya