get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Untuk Hidupi Dua Anak Ibu Muda Jual Sabu Demi Keuntungan Rp500 Ribu/Ons

19 Tersangka Pengedar Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Cimah dalam Sebulan

Kamis, 13 Juli 2023 | 11:56 WIB
header img
Barang bukti dari 19 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi selama periode akhir Juni 2023 sampai pertengahan Juli 2023. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dari total 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode akhir Juni 2023 sampai pertengahan Juli 2023.

Kepala Satres Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah mengungkapkan, ke-19 tersangka yang berhasil diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Mereka masing-masing berinisial GA; CH; AM; HP; WE; RD; YJ; MD; SD; MO; AN; KS; TF; FH; DE; US; RA; ZS; dan HS.

"Ungkap kasus dari Juni sampai pertengahan Juli 2023 ini lokasi kejadiannya berbeda-beda. Seperti di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Margaasih Kabupaten Bandung," sebutnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (13/7/2023).

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Seperti sabu-sabu (7 kasus) seberat 148,69 gram, ganja (2 kasus) seberat 8,65 gram ganja kering dan 11 batang tanaman yang sudah dipanen, psikotropika (2 kasus) sebanyak 17 butir Riklona, dan OKT (6 kasus) sebanyak 4.260 butir.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka saat mengedarkan berbagai jenis narkoba itu seperti dengan cara sistem tempel (menggunakan map). Kemudian dengan transaksi langsung (adu bagong), serta transaksi melalui media sosial secara online di Facebook dan Instagram.

Tanwin menyebutkan, dari total 19 tersangka yang diamankan salah satunya adalah kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 1 ons. Tersangkanya adalah KS dengan lokasi kejadian di wilayah Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dia ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan dan survilance serta undercover buy. "Pelaku KS mengaku sudah menjadi kurir sabu sejak April 2023 dan mengedarkan barang tersebut dengan cara tempel," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat oleh sejumlah pasal, seperti Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dari 17 kasus dengan 19 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, tiga di antaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Mereka adalah tersangka GA; CH; dan RD. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut