BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang warga asal Kampung Sumur Bandung, Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika.
Pelaku berinisial HE (27) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasirpanjang RT 03/03 Desa Cililin, Kecamatan Cililin, KBB.
Kepala BNN KBB, AKBP M Julian mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan rencana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku HE ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB," kata AKBP M Julian kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sebuah plastik bening kode A seberat 24,3 gram. Kemudian ada satu buah pipet, satu buah timbangan dan satu buah handphone.
Editor : Rizal Fadillah