BANDUNG BARAT,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat KBB. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan.
"Kami (Pemda KBB) berencana akan menggratiskan BPHTB bagi masyarakat sehingga diharapkan bisa membantu mereka yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan," kata Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Jumat (14/7/2023).
Hengki mengatakan, munculnya kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Saat ini pihaknya sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pembuatan sertifikat tanah dan bangunan juga sejalan dengan program nasional pemerintah pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pada saat tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat, tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimiliki masyarakat," jelasnya.
Menurut Hengki, tidak sedikit masyarakat yang terbebani oleh biaya BPHTB sebelum melakukan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan. Oleh karenanya Pemda KBB akan menggratiskan biaya BPHTB bagi masyarakat sehingga akhirnya dapat mendorong masyarakat menyertifikatkan tanahnya.
Dikatakannya, walaupun biaya BPHTB nantinya digratiskan Pemda KBB tidak akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Sebab potensi pemasukan justru akan datang dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga tidak akan terjadi lost PAD.
"Jika legalitas (sertifikat) sudah jelas kan nanti imbasnya PBB pun jadi jelas, dan itu pastinya akan menambah PAD buat KBB," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana