get app
inews
Aa Read Next : Resmi! Disdik Kota Bandung Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/2025

Terindikasi Banyak Kecurangan, Aa Maung Desak PPDB Jabar 2023 Dievaluasi Total

Jum'at, 14 Juli 2023 | 21:03 WIB
header img
Ketua LBP2, Asep B Kurnia atau Aa Maung sebut PPDB Jabar 2023 banyak kecurangan. Foto: PWI Pokja Gedung Sate

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat menilai Penerimaan Peserta Didik (PPDB) 2023 Jabar terindikasi banyak kecurangan. Evaluasi menyeluruh diperlukan terhadap seluruh jalur PPDB.

Ketua LBP2 Jabar, Asep B Kurnia atau Aa Maung mengatakan, secara umum aturan dalam PPDB sudah dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Hanya saja pemahaman tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum yang nekat memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang notabene menjadi persyaratan PPDB jalur zonasi.

Tak hanya itu, Aa Maung juga menyoroti tentang masih adanya kuota petugas Covid-19. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan status pandemi menjadi endemi Covid-19.

"Kecurangan PPDB Jabar 2023 ini terjadi di jalur prestasi, hingga masih adanya jalur petugas Covid-19. Yang terbanyak di jalur zonasi," kata Aa Maung saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

"Kemungkinan besar (jalur petugas Covid-19) banyak digunakan oleh oknum yang memanfaatkan jalur-jalur itu di mana kuotanya cukup banyak kurang lebih ada 20 orang setiap sekolah," imbuhnya.

Melihat hal tersebut, Aa Maung menyarankan PPDB Jabar 2023 dievaluasi secara keseluruhan. Pasalnya, indikasi kecurangan tidak hanya terjadi di jalur zonasi maupun kuota petugas Covid-19, melainkan jalur prestasi mampu afirmasi.

"Ada yang betul-betul asli sertifikatnya tapi validasinya terlambat sehingga tidak bisa masuk. Tapi yang notabene 'sertifikat palsu' bisa masuk. Jalur afirmasi KETM, kan pemerintah menggemborkan sekolah gratis, ngapain harus ada jalur itu," ungkapnya.

Menurut Aa Maung, proses evaluasi PPDB harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos), serta yang paling utama Dinas Pendidikan (Disdik).

Sebab, Disdukcapil menjadi instansi yang menertibkan dokumen KK, sedangkan Dinsos yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Ini harus ada arahan juga dari kepala daerah untuk mengaudit dari dinas-dinas terkait seperti Disdik, Disdukcapil, Dinsos, dan lainnya. Jadi harus betul-betul diperiksa bila perlu ada efek jera baik itu terhadap orang tua, sekolah, termasuk oknum dinas tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman Jabar menyebut aduan masyarakat terkait proses PPDB di tingkat SMA menjadi yang terbanyak. Sejauh ini Ombudsman menerima 21 aduan masyarakat tentang masalah itu.

"21 aduan yang diterima itu terdiri dari 5 aduan saat proses PPDB tingkat SMP. 16 aduan saat proses PPDB tingkat SMA. Total ada 21 aduan ke Ombudsman," ujar Asisten Ombudsman RI, Kartika Purwanti.

Dia menerangkan, aduan yang diterimanya itu mayoritas berasal dari wilayah Bandung Raya. Jenis aduannya juga variatif, mulai dari kesulitan masuk ke akun, penginputan data yang tak sesuai, hingga verifikasi sertifikat di jalur prestasi.

"Lebih ke tiga aspek itu saja. Kami akan membentuk narahubung di masing-masing Disdik. Kami selesaikan dengan mekanisme reaksi cepat ombudsman, lalu diverifikasi formil serta materil. Kemudian diteruskan ke narahubung di Disdik masing-masing. Jadi satu pintu," pungkasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut