JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menilai, rencana pembinaan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun merupakan solusi yang lebih baik dan tepat dibanding dengan penutupan.
Menurut Dhahana, jika proses penutupan disetujui maka akan menimbulkan problem terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak-anak yang menjadi santri di Ponpes Al-Zaytun.
“Terlepas dari kontroversi yang tengah ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Ponpes Al-Zaytun utamanya mengenai hak atas pendidikan,” ucap Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Dhahana menjelaskan, merujuk kepada Pasal 31 Ayat 3 UUD RI 1945, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menambahkan, langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Ponpes Al-Zaytun juga sejalan dengan semangat di dalam Konvensi Hak Anak.
Editor : Rizal Fadillah