get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 30 Kecamatan di Kota Bandung

Pakai Alat Berat, Sejumlah Reklame Ilegal Ditertibkan di Bandung

Minggu, 16 Juli 2023 | 09:01 WIB
header img
Alat berat yang diterjunkan saat penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. Foto: Istimewa

Selanjutnya, imbuh Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi seperti dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Satriadi menjelaskan, penertiban reklame tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut