Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dualisme dan Mosi Tidak Percaya Guncang KORMI Kota Bandung, Guru Besar UPI Ungkap Fakta Menohok
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Alat Berat, Sejumlah Reklame Ilegal Ditertibkan di Bandung

Minggu, 16 Juli 2023 | 09:01 WIB
  • author Aqeela Zea
Pakai Alat Berat, Sejumlah Reklame Ilegal Ditertibkan di Bandung
Alat berat yang diterjunkan saat penertiban reklame ilegal di Kota Bandung. Foto: Istimewa

Selanjutnya, imbuh Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon).

"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi seperti dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Satriadi menjelaskan, penertiban reklame tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut