BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Operasi penertiban reklame ilegal digelar tim gabungan Pemkot Bandung pada 12-13 Juli 2023. Setidaknya, sejumlah reklame ditertibkan di Jalan A.H. Nasution, Lodaya dan Jalan Terusan Buahbatu.
Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, R. Satriadi Buana mengatakan, penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari supaya tidak menimblukan kemacetan.
Penertiban, lanjut dia, melibatkan 68 orang dengan 6 unit armada yaitu 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli serta 1 unit crane.
Penertiban pertama dimulai dari Jalan Lodaya pukul 22.48 WIB yakni reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan dengan menggunakan alat berat crane. Kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua yakni reklame neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan A.H. Nasution.
Sejumlah reklame yang ditertibkam di antaranya neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.
Selanjutnya, imbuh Satriadi, pada Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon).
"Ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata Satriadi seperti dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Satriadi menjelaskan, penertiban reklame tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.
"Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya