"Kami menyangkan kenapa kok belakangan inikan masalah petanya sudah ada. Jadi ada sebuah keterlambatan memberi reaksi. Akibat keterlambatan ini lumayan luar biasa," ucapnya.
Dia menjelaskan, ketika sanksi dilimpahkan kepada murid yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian siswa dipangil kepala sekolah dan dinyatakan tidak layak sekolah.
Tentunya, sambung Gus Ahad, hal ini akan mempengaruhi psikis dan membuat mental anak hancur.
Oleh karena itu, Gus Ahad mendorong, para orang tua/wali siswa untuk mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA). Sehingga, KPA bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Seharusnya yang bersalah orang dewasa, subject hukum yang melakukan proses hukum, yang membuat alamat palsu, KK palsu," jelasnya. (*)
Editor : Abdul Basir