get app
inews
Aa Text
Read Next : Program JFLS Dibatalkan, Untung: Harus Evaluasi Menyeluruh dan Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang

DPRD Jabar Sayangkan 4.791 Siswa Didiskualifikasi di PPDB 2023

Senin, 17 Juli 2023 | 17:52 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Abbas)

"Kami menyangkan kenapa kok belakangan inikan masalah petanya sudah ada. Jadi ada sebuah keterlambatan memberi reaksi. Akibat keterlambatan ini lumayan luar biasa," ucapnya.

Dia menjelaskan, ketika sanksi dilimpahkan kepada murid yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian siswa dipangil kepala sekolah dan dinyatakan tidak layak sekolah.

Tentunya, sambung Gus Ahad, hal ini akan mempengaruhi psikis dan membuat mental anak hancur.

Oleh karena itu, Gus Ahad mendorong, para orang tua/wali siswa untuk mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA). Sehingga, KPA bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Seharusnya yang bersalah orang dewasa, subject hukum yang melakukan proses hukum, yang membuat alamat palsu, KK palsu," jelasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut