get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Transparansi Pilkada Subang Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Ciasem

ASN KBB Diadukan BKN Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas, Inspektorat Turun Tangan

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:35 WIB
header img
Inspektur Pemda KBB, Yadi Azhar. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT, Inews Bandungraya.Id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti secara serius pelanggaran netralitas, yang diduga dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda KBB.

Saat ini pihak Inspektorat KBB sedang melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar kode etik dan dinilai tidak netral.

Pasalnya kasus ini diadukan secara resmi melalui surat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk ditindaklanjuti.

"ASN yang diduga melanggar netralitas dan kode etik sudah dimintai keterangan oleh kami," terang Inspektur KBB, Yadi Azhar, Kamis (20/7/2023).

Nantinya laporan tersebut akan diserahkan kepada tim majelis kode etik. Merekalah yang akan membuat keputusan apa ada pelanggaran atau tidak, termasuk bentuk sanksinya.

Pelanggaran yang dilakukan ASN ini mengunggah foto dirinya dengan salah satu tokoh politik di media sosialnya. Disadari atau tidak oleh ASN tersebut unggahan fotonya malah menjadi polemik.

"Semua pengakuan atau keterangan dari yang bersangkutan sedang kita buatkan laporannya," sambung Yadi.

Dirinya berharap dari kasus yang menimpa ASN ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pegawai lainnya. Agar lebih berhati-hati dalam mengambil setiap tindakan apalagi sekarang memasuki tahun politik.

Yadi pun mengingatkan agar semua ASN harus menjaga netralitas jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Sebab netralitas ASN dalam Pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Dijelaskannya, soal netralitas ASN sudah  diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 huruf f menyebutka bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajamen ASN salah satunya pada azas netralitas.

Kemudian pada Pasal 3 huruf a dan b,  bahwa ASN sebagai profesi salah satunya berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"Netralitas itu mengandung pengertian bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tandasnya.

Pada saat apel Senin (17/7/2023) lalu, Sekda KBB Ade Zakir mengingatkan kepada seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya terutama menjelang Pemilu yang akan digelar pada awal dan akhir 2024 mendatang.

"Saya tak henti untuk terus  mengingatkan para ASN agar senantiasa berlaku netral. Kami akan berani dan tegas menjatuhkan sanksi serta hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.

Sementara itu, menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden,  dan Pilkada Bandung Barat, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi lebih jauh terkait netralitas ASN. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang akan merugikan bagi ASN pribadi maupun organisasi tempatnya bertugas. 

"Kami akan membuka layanan pengaduan khusus terkait netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada nanti," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut