get app
inews
Aa Read Next : Kapan Puasa Ramadhan 2024? Ini Jadwal Versi Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Hasil Keputusan Muktamar NU: Nikah Beda Agama Tidak Sah

Senin, 24 Juli 2023 | 11:00 WIB
header img
Nikah beda agama. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik soal nikah beda agama kembali mencuat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.

Terbitanya SE MA ini memperkuat dan menegaskan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama.

Sementara berdasarkan Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, para ulama NU menetapkan bahwa pernikahan antarumat berbeda agama adalah tidak sah.

Ketetapan ini senada dengan keputusan yang pernah dibuat ulama-ulama NU pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968.

“Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah tahun 1968,” bunyi keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 sebagaimana dikutip dari laman resmi NU, Senin (24/7/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut