get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Gugatan Sudah Terdaftar, Ini Hakim yang Tangani Sidang Panji Gumilang vs Ridwan Kamil

Selasa, 25 Juli 2023 | 13:13 WIB
header img
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk menangani perkara gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, gugatan Panji Gumilang itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (24/7/2023).

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni Tuti Haryati," ucap Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Dal Yusra mengatakan, nantinya PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut