Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Sudah Terdaftar, Ini Hakim yang Tangani Sidang Panji Gumilang vs Ridwan Kamil

Selasa, 25 Juli 2023 | 13:13 WIB
  • author Agus Warsudi
Gugatan Sudah Terdaftar, Ini Hakim yang Tangani Sidang Panji Gumilang vs Ridwan Kamil
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk menangani perkara gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, gugatan Panji Gumilang itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (24/7/2023).

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni Tuti Haryati," ucap Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Dal Yusra mengatakan, nantinya PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut