BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meluruskan polemik Kebun Binatang Bandung antara Pemkot dengan Yayasan Taman Margasatwa (YTM). Sebab publik melihat masalah yang mengemuka adanya konflik antara Pemkot Bandung dengan YTM.
Ema Sumarna menegaskan, Pemkot Bandung tidak mempunyai konflik dengan Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan YTM turut bagian dari tergugat.
Menurut Ema, Pemkot Bandung digugat oleh seorang pria bernama Steven. Dia, kata Ema, mengklaim memiliki lahan di Kebun Binatang Bandung.
Steven disebutnya memiliki lahan itu hasil dari pembelian seseorang. Hanya saja gugatan Steven atas lahan Kebun Binatang ditolak pengadilan.
"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat," kata Ema dalam rapat koordinasi (rakor) pengamanan lahan aset Kebun Binatang dengan Forkopimda beserta institusi terkait seperti Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya