get app
inews
Aa Text
Read Next : BBKSDA Jabar Evaluasi Izin Penangkaran Alshad Ahmad, Buntut Kematian Harimau Benggala Miliknya

BBKSDA Jabar Sudah 5 Kali Terima Laporan Harimau Mati dari Alshad Ahmad

Selasa, 25 Juli 2023 | 21:18 WIB
header img
Alshad Ahmad dan anak harimau bernama Cenora yang mati. (Foto: Instagram @alshadahmad)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mencatat, sudah lima kali menerima laporan kematian harimau yang dipelihara oleh Alshad Ahmad.

Koordinator Humas BBKSDA Jabar, Eri Mildranaya mengatakan, laporan terakhir soal kematian harimau itu terjadi pada tahun 2022.

"2022. Itu yang satu ekor terakhir, kalau gak salah anaknya si Jinora. Yang pasti laporan yang kami terima (terakhir) tahun 2022," ucap Eri saat dihubungi pada Selasa (25/7/2023).

Eri memastikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terbaru soal kematian anak harimau milik Alshad Ahmad. Diketahui, anak harimau yang mati itu berjenis Benggala yang diberi nama Cenora.

"Sampai saat ini BBKSDA Jabar belum mendapatkan laporan resmi terkait kematian Harimau Benggala satwa tidak dilindungi tersebut," ungkapnya.

Eri mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan Alshad Ahmad belum melaporkan kematian harimau tersebut ke BBKSDA Jabar. Bila tak kunjung melaporkan, petugas dari BBKSDA berencana untuk menemui langsung sepupur Raffi Ahmad itu.

"Yang bersangkutan wajib segera melaporkan, gitu kan, kita juga belum tau alasannya belum melaporkan, yang bersangkutan lebih paham," katanya.

Di sisi lain, Eri menyebut, jika izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad selama ini bukanlah izin untuk memelihara. Melainkan izin untuk melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi.

"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, kami izinnya menangkarkan dengan tujuan perbanyakan," sebutnya.

Eri menambahkan, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis Benggala yang berasal dari India tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia. Adapun syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran diatur dalam Permenhut 19 tahun 2005.

"Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," jelasnya.

Eri mengatakan, metode breeding yang dilakukan oleh Alshad Ahmad untuk mengembangkan harimau itu telah sesuai aturan yang tertera dalam Permenhut 19 tahun 2005.

"Boleh (breeding), aturannya ada," ujarnya.

Untuk diketahui, Alshad Ahmad menjadi sorotan usai dirinya mengabarkan soal kematian anak harimau yang ia pelihara. Anak harimau itu bernama Cenora.

Kabar kematian tersebut disampaikan Alshad melalui postingan foto terbaru di Instagram miliknya pada Senin (24/7/2023). Di foto tersebut terlihat Alshad Ahmad berfoto bersama anak harimau tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut