SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengingatkan para developer (pengembang) mematuhi aturan yang berlaku di Sumedang, khususnya terkait perizinan. Para developer jika di lapangan kedapatan "nakal" maka akan dicabut izinnya.
Erwan Setiawan mengatakan, developer sebelum memulai pekerjaan harus menempuh dahulu proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan main yang ada di Sumedang harus diikuti oleh developer.
"Saya berharap para pengembang perumahan proses izin dahulu sebelum pengerjaan di lapangan. Ikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan, sehingga merasa aman dan nyaman," kata Erwan di Sapphire City Park, Selasa (25/7/2023).
Kendati demikian, pihaknya menyambut baik adanya developer yang berinvestasi di wilayahnya. Akan tetapi semua dilalui sesuai ketentuan yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami sangat welcome kepada berinvestasi di Sumedang. Kami ingin para pengembang merasa nyaman. Jangan sampai ke depan ada permasalahan (karena) izinnya belum keluar," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya