get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apes, Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Gegera Promosikan Situs Judi Online

Rabu, 26 Juli 2023 | 18:08 WIB
header img
Ferdian Paleka ditangkap polisi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Malang nian nasib yang menimpa Ferdian Paleka. Pria yang sempat bikin heboh lantaran kasus prank sampah kepada waria ini kembali dicokok polisi.

Kasus yang membuat Ferdian Paleka ditangkap polisi lantaran yang bersangkutan melakukan endorsement atau promosi beberapa situs judi online. Polisi mulanya menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka lewat kanal YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis (16/3/2023).

"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Ibrahim menjelaskan, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan tersebut. Hasilnya Paleka diamankan di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung. 

Tercatat ada situs judi online yang dipromosikan Paleka lewat Facebook dan kanal YouTube miliknya yaitu paradewa89 dan boz388. Dalam situs judi tersebut, terdapat sejumlah permainan yaitu poker, casino, togel, hingga slot.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ujar Ibrahim.

Menurut Ibrahim, Palaka melakukan aktivitas promosi situs judi tersebut sejak Maret 2023. Keuntungan yang didapat Paleka dari situs paradewa89 sekitar Rp30 juta dan Rp570 juta dari situs judi boz388.

"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta, Rp570 juta," bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Polisi kini masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut