get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 

Kondisi Terkini Ponpes Al-Zaytun Pasca Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:15 WIB
header img
Kondisi terkini Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu tampak lengang usai Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka (Foto/iNews TV/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terpantau sepi setelah ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kendati demikian, kegiatan belajar mengajar para santri masih terlihat berjalan normal pada Rabu (2/8/2023).

Di sisi lain, pagar kawat berduri tampak masih terpasang di pintu masuk utama Ponpes Al-Zaytun, yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Sejumlah petugas keamanan pondok pesantren, nampak berjaga di pintu masuk utama. Selain itu, pegawai dan petugas Ponpes Al-Zaytun masih terlihat hilir mudik melalui pintu gerbang utama.

Mereka seperti tidak terpengaruh dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

Sementara itu, rencananya sejumlah massa dari Aliansi Santri Indonesia untuk Indramayu (Asrii), akan kembali mendatangi Ponpes Al-Zaytun pada Rabu (2/8/2023) hari ini.

Mereka akan melakukan aksi simbolik dengan sujud syukur di gerbang utama Ponpes Al-Zaytun, sebagai bentuk ungkapan syukur atas penetapan tersangka Panji Gumilang.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut