get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Gerindra Dorong Kesejahteraan Petani

Pj Gubernur Jabar Harus Eselon 1, Apakah dari Pemerintah Pusat?

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:52 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Inue Purwadewi Sundari. (Foto:Istimewa)

"Kalau prosesnya di kami diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus menyampaikan tiga nama  nanti kan proses yang mungkin sebelum tanggal 5, karena kan tanggal 5 kan begitu pak gubernur selesai nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada PJ yang melanjutkan tugas," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. DPRD Jawa Barat pun telah mengusulkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ke ke Kemendagri melalui rapat paripurna, Selasa (1/8/2023). (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut