Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Dorong Solusi Win-Win Reaktivasi Bandara Husein dan Keberlangsungan BIJB Kertajati
Advertisement . Scroll to see content

Pj Gubernur Jabar Harus Eselon 1, Apakah dari Pemerintah Pusat?

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:52 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Pj Gubernur Jabar Harus Eselon 1, Apakah dari Pemerintah Pusat?
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Inue Purwadewi Sundari. (Foto:Istimewa)

"Kalau prosesnya di kami diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus menyampaikan tiga nama  nanti kan proses yang mungkin sebelum tanggal 5, karena kan tanggal 5 kan begitu pak gubernur selesai nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada PJ yang melanjutkan tugas," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. DPRD Jawa Barat pun telah mengusulkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ke ke Kemendagri melalui rapat paripurna, Selasa (1/8/2023). (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut