BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus suap proyek Bandung Smart City.
Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu bersaksi untuk tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.
Dihadapan majelis hakim, Ema bercerita terkait proses perizinan perjalanan dinas Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana ke Thailand.
Perjalanan dinas yang dimulai sejak 11-16 Januari 2023 itu diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.
Ema mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.
Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas tersebut.
"Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya," beber Ema pada Rabu (9/8/2023).
"Berarti saudara memproses awal?" tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
"Betul," jawab Ema.
Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai, Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.
"Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?" kata Hera.
"Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?" ujar Hera melanjutkan.
"Iya," kata Ema.
"Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas," ungkap Hera.
Ema mengungkapkan, bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.
Sepulang dari Thailand, Ema pun mengaku sempat menegur secara lisan kepada Dadang Darmawan dan Yayan Ahmad Brilyana.
"Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?" kata majelis hakim.
"Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan," ujar Ema.
"Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?" tanya majelis hakim.
"Tidak pernah," kata Ema.
Diketahui, Ema Sumarna jadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Rizal Fadillah